Padang – Singgalang
Majelis hakim dipimpin Jon Effreddi yang menangani kasus dugaan korupsi perluasan kebun gambir di Nagari Sialang, Limapuluh Kota, menjatuhkan hukuman 4 tahun enam bulan kurungan penjara kepada terdakwa Asep Ajidin. Asep juga dipidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2,5 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta.